Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Fasakh
Arti kata Fasakh / arti Fasakh / definisi Fasakh / pengertian Fasakh / apa arti Fasakh :
Pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: Pengadilan agama telah memutuskan fasakh karena suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 6 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/fasakh/