Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Arti kata Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) / arti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) / definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) / pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) / apa arti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) :
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan,sebagai peristiwa atau keaadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 39 |
| Jumlah Kata | : | 5 |