Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Kasasi
Arti kata Kasasi / arti Kasasi / definisi Kasasi / pengertian Kasasi / apa arti Kasasi :
1. Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir 2. Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 6 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/kasasi/