KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Kasasi

Arti kata Kasasi / arti Kasasi / definisi Kasasi / pengertian Kasasi / apa arti Kasasi :
1. Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilanpengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir 2. Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang: Kekuasaan hak kasasi hanyalah hak kekuasaan Mahkamah Agung

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 6
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP