KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Arti kata PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / arti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / definisi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / pengertian PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / apa arti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) :
Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 35
Jumlah Kata : 5

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP