Home
KesehatanIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH KESEHATAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Arti kata PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / arti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / definisi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / pengertian PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / apa arti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) :
Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 35 |
| Jumlah Kata | : | 5 |
Permalink:
satutap.link/kamus/kesehatan/pirt/