KAMUS PINTAR ISTILAH PERBANKAN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

bebas - pembebasan tanah

Arti kata bebas - pembebasan tanah / arti bebas - pembebasan tanah / definisi bebas - pembebasan tanah / pengertian bebas - pembebasan tanah / apa arti bebas - pembebasan tanah :
pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 24
Jumlah Kata : 3

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP