KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Amnesti

Arti kata Amnesti / arti Amnesti / definisi Amnesti / pengertian Amnesti / apa arti Amnesti :
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik). Sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. UU Darurat No 11 Tahun 1954 Amnesti dan Abolisi

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 7
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP