Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Amnesti
Arti kata Amnesti / arti Amnesti / definisi Amnesti / pengertian Amnesti / apa arti Amnesti :
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik). Sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. UU Darurat No 11 Tahun 1954 Amnesti dan Abolisi
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 7 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/amnesti/