KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Dekret

Arti kata Dekret / arti Dekret / definisi Dekret / pengertian Dekret / apa arti Dekret :
Maklumat dari penguasa yang memuat satu keputusan penguasa. keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb; Perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 6
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP