Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penuntut Umum
Arti kata Penuntut Umum / arti Penuntut Umum / definisi Penuntut Umum / pengertian Penuntut Umum / apa arti Penuntut Umum :
Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 13 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/penuntut-umum/