KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Penyidik Pembantu

Arti kata Penyidik Pembantu / arti Penyidik Pembantu / definisi Penyidik Pembantu / pengertian Penyidik Pembantu / apa arti Penyidik Pembantu :
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 17
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP