Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Acara Pemeriksaan Cepat
Arti kata Acara Pemeriksaan Cepat / arti Acara Pemeriksaan Cepat / definisi Acara Pemeriksaan Cepat / pengertian Acara Pemeriksaan Cepat / apa arti Acara Pemeriksaan Cepat :
perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) kuhap)
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 23 |
| Jumlah Kata | : | 3 |