Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Arti kata Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / arti Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / definisi Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / pengertian Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan / apa arti Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan :
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 38 |
| Jumlah Kata | : | 5 |