KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Administrasi Perkara

Arti kata Administrasi Perkara / arti Administrasi Perkara / definisi Administrasi Perkara / pengertian Administrasi Perkara / apa arti Administrasi Perkara :
rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 20
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP