KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Advokat

Arti kata Advokat / arti Advokat / definisi Advokat / pengertian Advokat / apa arti Advokat :
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat, advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara republik indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 7
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP