Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan
Arti kata Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan / arti Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan / definisi Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan / pengertian Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan / apa arti Pengakuan Di Muka Hakim Di Persidangan :
keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 38 |
| Jumlah Kata | : | 6 |