Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Phk (Pemutusan Hubungan Kerja)
Arti kata Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) / arti Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) / definisi Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) / pengertian Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) / apa arti Phk (Pemutusan Hubungan Kerja) :
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 30 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/politik/phk/