Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Arti kata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / arti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / definisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / apa arti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) :
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pejabat tata usaha negara
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 35 |
| Jumlah Kata | : | 5 |