Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penganiayaan Berat
Arti kata Penganiayaan Berat / arti Penganiayaan Berat / definisi Penganiayaan Berat / pengertian Penganiayaan Berat / apa arti Penganiayaan Berat :
Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 18 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/penganiayaan-berat/