KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Penyelidik

Arti kata Penyelidik / arti Penyelidik / definisi Penyelidik / pengertian Penyelidik / apa arti Penyelidik :
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 10
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP