Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Arti kata Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) / arti Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) / definisi Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) / pengertian Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) / apa arti Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) :
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 32 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/penyelidikan-2/