Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Arti kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / definisi Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / pengertian Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / apa arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) :
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 31 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/penyidikan/