Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Perkawinan Campur
Arti kata Perkawinan Campur / arti Perkawinan Campur / definisi Perkawinan Campur / pengertian Perkawinan Campur / apa arti Perkawinan Campur :
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 17 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/perkawinan-campur/