KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Arti kata PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / definisi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / pengertian PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / apa arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) :
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 30
Jumlah Kata : 4

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP