Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Arti kata PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / definisi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / pengertian PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) / apa arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) :
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 30 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/phk/