Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Arti kata Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) / arti Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) / definisi Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) / pengertian Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) / apa arti Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) :
1. Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan kehadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap2. Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 49 |
| Jumlah Kata | : | 6 |