Home
HukumIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH HUKUM
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Praperadilan
Arti kata Praperadilan / arti Praperadilan / definisi Praperadilan / pengertian Praperadilan / apa arti Praperadilan :
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 12 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/hukum/praperadilan/