Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Adendum
Arti kata Adendum / arti Adendum / definisi Adendum / pengertian Adendum / apa arti Adendum :
Perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli) / penambahan pasal. 1 jilid tambahan (pd buku); lampiran; 2 ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 7 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/adendum/