KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Advokat

Arti kata Advokat / arti Advokat / definisi Advokat / pengertian Advokat / apa arti Advokat :
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara Seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 7
Jumlah Kata : 1

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP