KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Administrasi Pengadilan

Arti kata Administrasi Pengadilan / arti Administrasi Pengadilan / definisi Administrasi Pengadilan / pengertian Administrasi Pengadilan / apa arti Administrasi Pengadilan :
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 23
Jumlah Kata : 2

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP