Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penyidik Pembantu
Arti kata Penyidik Pembantu / arti Penyidik Pembantu / definisi Penyidik Pembantu / pengertian Penyidik Pembantu / apa arti Penyidik Pembantu :
pejabat polisi negara republik indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala kepolisian negara republik indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 17 |
| Jumlah Kata | : | 2 |