KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Arti kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / definisi Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / pengertian Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / apa arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) :
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. termasuk di dalamnya

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 31
Jumlah Kata : 4

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP