Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Arti kata Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / definisi Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / pengertian Penyidikan (Hukum Acara Pidana) / apa arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) :
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. termasuk di dalamnya
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 31 |
| Jumlah Kata | : | 4 |
Permalink:
satutap.link/kamus/politik/penyidikan/