Home
PolitikIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPKnPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH POLITIK
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Penyidik
Arti kata Penyidik / arti Penyidik / definisi Penyidik / pengertian Penyidik / apa arti Penyidik :
pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang (pejabat polisi negara republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 8 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/politik/penyidik/