Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengadilan Agama
Arti kata Pengadilan Agama / arti Pengadilan Agama / definisi Pengadilan Agama / pengertian Pengadilan Agama / apa arti Pengadilan Agama :
Badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 16 |
| Jumlah Kata | : | 2 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/pengadilan-agama/