Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengadilan
Arti kata Pengadilan / arti Pengadilan / definisi Pengadilan / pengertian Pengadilan / apa arti Pengadilan :
Tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum Dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 10 |
| Jumlah Kata | : | 1 |
Permalink:
satutap.link/kamus/pkn/pengadilan/