KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1

Pengadilan HAM Ad Hoc

Arti kata Pengadilan HAM Ad Hoc / arti Pengadilan HAM Ad Hoc / definisi Pengadilan HAM Ad Hoc / pengertian Pengadilan HAM Ad Hoc / apa arti Pengadilan HAM Ad Hoc :
Lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Informasi Kata

Jumlah Huruf : 21
Jumlah Kata : 4

Kata Terkait

Analytics

Title
:
Shortlink
:
Target
:
Modified
:
Total Clicks: 0
Unique Clicks: 0
Date Total Clicks Unique IP