Home
PKnIndonesiaAcehBaliBanjarBatakBekasiBetawiBugisCirebonGayoJawaKawiLampungLembakMakassarManadoMedanMinangNgapakOsingPapuaSasakSemarangSundaWalikanBiologiEkonomiEkonomi SyariahFarmasiFiqih IslamGaulGeografiGiziHukumInvestasiKata MutiaraKedokteranKepolisianKesehatanKimiaMiliterLatinOtomotifPelayaranPerbankanPeribahasaPertambanganPertanianPolitikPsikologiSansekertaSejarahSosiologiTeknologiTradingUngkapan
KAMUS PINTAR ISTILAH PKN
Disempurnakan Dengan AI Beta v2608.1
Pengadilan HAM Ad Hoc
Arti kata Pengadilan HAM Ad Hoc / arti Pengadilan HAM Ad Hoc / definisi Pengadilan HAM Ad Hoc / pengertian Pengadilan HAM Ad Hoc / apa arti Pengadilan HAM Ad Hoc :
Lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Informasi Kata
| Jumlah Huruf | : | 21 |
| Jumlah Kata | : | 4 |